Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics, Economics, and Democracy (CREED), Yoseph Billie Dosiwoda mengatakan CREED mengapresiasi pembenahan yang telah dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak tahun 2016 terhadap LPEI, khususnya dalam perbaikan tata kelola kelembagaan dan perombakan personil kunci. Termasuk juga bongkar pasang jajaran manajemen dilakukan beberapa kali untuk memastikan pimpinan yang kompeten dan berintegritas.
Sistem kepatuhan internal pun dibenahi sehingga dapat mengantisipasi dan memitigasi risiko secara lebih baik yang dilakukan memungkinkan kasus seperti yang terjadi saat ini dapat dibongkar tuntas.
Namun, sangat disayangkan proses penegakan hukum ini berujung pada putusan dengan vonis yang sangat ringan kepada para terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi jumbo tersebut.
Sekadar informasi, Kejaksaan behasil menemukan korupsi di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp4,7 triliun ini, Kejaksanaan Agung menetapkan 8 terdakwa. Kini, kasus ini memasuki tahap akhir putusan pengadilan dengan vonis 4-6 tahun penjara bagi para terdakwa.
CREED menyayangkan terjadinya kembali korupsi di lembaga keuangan Indonesia pasca kerugian negara pada kasus Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun dan Asabri sebesar Rp22,78 triliun. Kali ini kasus korupsi terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam kurun tahun 2013-2019 yang menimbulkan kerugian negara dengan total mencapai hampir Rp4,7 triliun.
“Ini jelas putusan yang secara telanjang menciderai rasa keadilan dan menghina akal sehat publik. Pada kasus ini pengadilan terkesan hanya sekedar berupa mengembalikan kerugian negara saja melalui hukuman denda uang pengganti yang mencapai kurang lebih Rp 3 triliun. Tanpa mengedepankan efek jera bagi para pelaku,” ungkap Yoseph Billie kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Untuk itu, dirinya mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, segera mengajukan banding atas putusan Hakim yang dianggap tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum seperti ini akan menjadi preseden buruk yang menjadikan hukum justru sebagai benteng pelindung yang aman bagi koruptor. Untuk itu kami mendesak JPU sebagai pengacara negara segera melakukan banding tas putusan ini,” tegas.
Dua dari delapan orang terdakwa dalam kasus ini adalah Johan Darsono dan Suyono yang merupakan pengusaha. Sementara lainnya dari internal LPEI, yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan dijatuhi vonis ringan yang tidak memenuhi rasa keadilan atas besarnya kerugian keuangan negara yang merupakan dana publik.
Kemenkeu melakukan penunjukan direktur eksekutif LPEI melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Semua proses yang dijalankan juga sudah mengikuti prosedur yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kementrian Keuangan dalam hal ini bertindak sebagai pengawas, sedangkan pengambilan keputusan sendiri merupakan tanggung jawab penuh oleh LPEI.
Lembaga yang bertujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional ini terus berbenah dengan menerapkan code of conduct dengan sanksi yang jelas dan tegas dalam berbagai aktivitas bisnis demi mencegah terjadinya kembali penyimpangan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat mengantisipasi resiko bisnis di masa depan, termasuk fungsi monitoring.
Ke depannya, LPEI akan terus berkomitmen menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang memiliki daya ungkit dan multiplier effect terhadap ekspor, pendapatan dan penambahan lapangan kerja, serta senantiasa merujuk pada amanat yang diberikan untuk meningkatkan daya saing produk dan mendorong industri strategis nasional.