
Menurut data per tahun 2023, merujuk worldpopulationreview.com, 70 % negara di
seluruh dunia telah menghapus hukuman mati (Death Penalty) dalam hukum maupun
praktek. Sementara itu, sekitar 60 lebih negara termasuk Indonesia masih memberlakukannya
dengan China, Iran, Mesir, Arab Saudi dan Syria menempati lima teratas negara dengan
eksekusi hukuman mati terbanyak.
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam undang-undang terhadap kasus yang di
antaranya terkait pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) dan terhadap kasus peredaran
gelap narkotika (UU no. 35 tahun 2009 pasal 113 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2). Pertimbangan
tetap dilaksanakannya hukuman mati umumnya mengacu pada sejumlah alasan yakni
retribusi (retribution) atau pembalasan, pencegahan (deterrence) dari kemungkinan orang
lain untuk melakukan kejahatan serupa, serta pelumpuhan (incapacitation) terhadap pelaku
kejahatan demi melindungi masyarakat.
Di sisi lain, para penentang hukuman mati menganggap hukuman mati telah
melanggar hak hidup sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Alasan-alasan diselenggarakannya hukuman mati, bagi para penentang, juga dianggap tidak
memadai karena tidak ada bukti yang menunjukkan korelasi langsung antara hukuman mati
dengan menurunnya jumlah kejahatan. Selain bahwa hukuman mati mengandung kekeliruan
etis bahwa keputusan absolut menghilangkan nyawa orang diambil atas satu pengadilan yang
terbatas. Hukuman mati merupakan satu-satunya vonis yang tidak bisa dicabut setelah
dilaksanakan, padahal kemungkinan kekeliruan pengadilan selalu ada.
Perdebatan itu pada tataran legal cenderung “final”. Hukum kita mengatur itu. Akan
tetapi, secara etis persoalan itu masih terbuka. Jarak itulah yang mesti kita tempuh.
- Bagaimana hukuman mati secara etis dinilai?
- Jika hukuman mati ditentang, jenis hukuman seperti apakah yang dapat dijalankan
supaya efektif dalam menekan kejahatan dan menciptakan keamanan dalam
masyarakat? Mengapa hukuman mati dipertahankan? - Secara umum, apakah keadilan itu sendiri selalu mensyaratkan adanya hukuman?
Para narasumber dipersilakan berpendapat bertolak dari pertanyaan-pertanyaan pemicu
tersebut sesuai bidang keahlian masing-masing. Terima kasih. Salam.




