BerandaRilis dan PublikasiberitaCREED Luruskan Persepsi SBM Mobil Listrik Pemborosan Anggaran

CREED Luruskan Persepsi SBM Mobil Listrik Pemborosan Anggaran

Parluhutan / FMB
Selasa, 23 Mei 2023 | 16:20 WIB

Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan pada sebuah acara di tangerang, Banten, Sabtu, 24 Februari 2023.

Jakarta, Beritasatu.com – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 28 April 2023 telah menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Peraturan yang diundangkan pada tanggal 3 Mei 2023 tersebut memuat Standar Biaya Masukan (SBM) untuk mobil listrik yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penerapan SBM mobil listrik ini telah disalahartikan oleh sebagian publik, menurut Center for Research on Ethics, Economy, and Democracy (CREED), sebuah lembaga kajian kebijakan publik. Direktur Eksekutif CREED, Yoseph Billie Dosiwoda, menyatakan bahwa SBM mobil listrik ini bukan merupakan alokasi pengadaan proyek, melainkan pengaturan untuk batas atas penganggaran yang dapat diajukan oleh kementerian atau lembaga (K/L) dalam pengadaan kendaraan listrik.

“Publik sebaiknya tidak salah menafsirkan hal ini. SBM ini merupakan standar biaya penganggaran yang berfungsi memberikan pedoman bagi instansi pemerintah yang ingin mengajukan pengadaan kendaraan listrik, bukan tindakan pemborosan,” ungkap Billie dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (23/5/2023).

Pasal 2 huruf a dan b dalam PMK No. 49/2023 mengatur batas maksimal atau estimasi anggaran yang dapat diajukan oleh K/L. Secara rinci, anggaran maksimal untuk motor listrik adalah Rp 28 juta per unit, sedangkan kendaraan listrik untuk keperluan operasional kantor memiliki batas maksimal sebesar Rp 430 juta. Adapun pengadaan mobil listrik untuk eselon I memiliki batas maksimal sebesar Rp 967 juta, sementara bagi eselon II batas maksimalnya adalah Rp 746 juta.

“Penerapan SBM ini menetapkan harga tertinggi dalam pengadaan kendaraan listrik, yang berarti tidak boleh melebihi jumlah tersebut. Semua ini dilakukan untuk menjaga efisiensi anggaran pada APBN,” ujar Billie.

“Melalui kebijakan ini, tampaknya pemerintah memberikan kesempatan bagi pihak yang ingin menerapkan pengadaan mobil listrik, namun dengan batasan anggaran yang telah ditetapkan melalui PMK tersebut,” tambahnya.

Billie menjelaskan bahwa kebijakan SBM mobil listrik sebenarnya memiliki tujuan positif jika dilihat dari perspektif keterkaitannya dengan kebijakan lainnya. Pertama, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon di ruang publik sebagai dukungan terhadap pemerintah yang telah meratifikasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change.

Kedua, peraturan ini juga dapat mendorong pertumbuhan industri mobil listrik yang sedang berkembang di Indonesia. “Artinya, peraturan ini juga mendukung sektor ekonomi di belakang industri mobil listrik. Industri mobil listrik ini membutuhkan komponen industri nikel dalam jumlah besar untuk keperluan baterai, dan keberlangsungan hidup para pekerja yang bekerja di sektor ini,” jelas Billie.

“Dengan demikian, kebijakan ini memiliki visi yang memperhatikan kepentingan banyak orang, yaitu memastikan bahwa lapangan kerja bagi para pekerja di industri mobil listrik tetap tersedia,” tambahnya, yang juga merupakan seorang dosen Ilmu Politik di Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Source:
https://www.beritasatu.com/ototekno/1046347/creed-luruskan-persepsi-sbm-mobil-listrik-pemborosan-anggaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wisma Korindo Lt. 6
Jl. MT Haryono Kav. 52, Pancoran Jakarta Selatan, 12780

HP: +62 81384649990
Email: CREEDriset@gmail.com

Seputar CREED

Temukan kami di

© 2026 · Lembaga Kajian CREED Indonesia · All Right Reserved.

Fill the form

Drop us a line

Fill in this form or send us an e-mail with your inquiry.

Or come visit us at:

301 Howard St. #600
San Francisco, CA 94105