BerandaKegiatanKorupsi dan Pelayanan Publik

Korupsi dan Pelayanan Publik

Tema: ‘Korupsi dan Pelayanan Publik’
Tempat : Sadjoe Café & Resto Tebet Barat
Tanggal: 10 April 2023
Pukul: 15.00 sd selesai (diakhiri buka puasa)

Diselenggarakan oleh:

Kolaborasi antara Center for Research on Ethics Economy and Democracy (CREED) dengan Ikatan Keluarga Alumni STF Driyarkara (IKAD)

Narasumber yang dihadirkan:

1. Tutum Rahanta, pelaku usaha. Dewan Penasihat Himpunan pada Asosiasi Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO). Direktur PT. Aneka Maju Terus

2. Nirwala Dwi Heryanto, repesentatif pemerintah dari Kementerian  Keuangan. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

3. Alvin Nicola, Kelompok Masyarakat Sipil (Lembaga Kajian). S1 di program Studi Kriminologi, Universitas Indonesia dengan peminatan studi kejahatan transnasional. Program Manager untuk Departemen Tata Kelola Demokrasi di Transparency International Indonesia (TII) yang fokus di bidang kajian advokasi internasional, perampasan aset, korupsi sektor pertahanan dan akuntabilitas sosial sejak tahun 2017

4. Heribertus Dwi Kristanto, akademisi bidang Etika Politik. Pengajar Filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan lulusan Ph.D dari Pontificia Universitas Gregoriana, Roma Italy 

Poin-poin yang disampaikan narasumber:

Tutum Rahanta – Dewan Penasehat HIPPINDO

  • Memaparkan pengalaman empirik sebagai pelaku usaha dan anggota Asosiasi di lapangan
  • Praktik korupsi hampir tiap hari ditemukan dan pelaku usaha menjadi korban, dimulai dari birokrasi dan pengusaha juga agar dapat kemudahan.
  • Korupsi sebagai keseharian terutama dari perilaku suap ketika membuka usaha dan meminta perizinan bertolak belakang dengan target pemerintahan Jokowi yaitu ‘revolusi mental’.
  • Revolusi mental seharusnya mencerminkan reformasi birokrasi tetapi tidak berjalan terutama pelayanan satu pintu.
  • Sistem yang koruptif menjadi kebiasaan karena kerap direncanakan oleh pemangku kebijakan
  • Dalam situasi yang koruptif ada waktu yang terbuang untuk pelaku usaha, karena banyaknya administratif. Selain waktu juga harus menyiapkan dana tambahan “terimakasih” 
  • Di sisi lain dalam persoalan ruang dan lahan, izin usaha selalu lebih cepat dari pertumbuhan lahan/ruang. Waktu yang terbuang menambah daftar kerugian pelaku usaha.
  • Karena tidak tercapainya efisiensi akibat perilaku koruptif maka untuk memangkas waktu administrasi kerap dilakukan aktivitas korupsi. Pelaku usaha (merasa terjebak) sehingga waktu dan proses tidak bisa lebih cepat dan efektif.

Nirwala Dwi Heryanto – Direktur Humas Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu

  • Tujuan pemerintahan Jokowi saat ini adalah reformasi melawan korupsi. Presiden Jokowi menegaskan pelayanan untuk rakyat/publik harus efektif dan akuntabel.
  • Di sisi lain dalam prosesnya tidak boleh mengabaikan 78.000 karyawan Kementerian Keuangan yang juga harus dilindungi.
  • Proses yang rumit dalam perizinan juga masih disebabkan kerumitan dalam sistem tata niaga.
  • Impor/ekspor barang, karantina, imigrasi, semuanya melibatkan kementerian teknis dan juga Kementerian Keuangan sehingga proses bisa timpang tindih.
  • Titipan aturan dari lintas kementerian teknis persoalan bea akan selalu dititipkan ke Kementerian Keuangan.
  • Karena banyaknya keterlibatan pihak berwenang, ada potensi oknum melakukan penyalahgunaan wewenang, dan menyebabkan perilaku koruptif dalam sistem.
  • Catatan: perangkat hukum, Undang-undang dan sistem sudah ada. Perilaku koruptif individu yang ditemukan akan mengukur kompetensi, integritas, dan standar etika yang bersangkutan.
  • Oleh karena itu persoalan penyalahgunaan wewenang inilah yang masih menjadi ‘momok’ bagi kementerian khususnya Kemenkeu.
  • Disampaikan juga Implementasi Reformasi Bea dan Cukai berkelanjutan 4 inisiatif strategis 1). Penguatan Integritas dan Kelembagaan, 2). Penguatan Pelayanan dan Pemeriksaan, 3). Penguatan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran, 4). Peningkatan Penerimaan Negara dan Dukungan Ekonomi 

Alvin Nicola – Transparency International Indonesia

  • Pencegahan korupsi ala pemerintah sudah diterapkan melalui system digitalisasi dan terintegrasi satu pintu, namun tidak berkelanjutan dan masih ada system yang bolong dengan masih bisa diakali celah korupsinya terkesan semya berjalan baik.
  • Glorifikasi digitalisasi, deregulasi dan debirokratisasi bukan obat jitu (‘panacea’) untuk mengatrol Indeks Persepsi Korupsi. Jatuhnya Indeks Persepsi Korupsi paling besar disumbangkan 3 dari makin mencengkramnya risiko politik yang menyebabkan ketidakpastian hukum dalam ekosistem usaha di Indonesia
  • Kebijakan Antikorupsi Hanya Bermain Di Pinggiran, Dan Cenderung Mengabaikan Masalah Utama: Korupsi Politik: 1. Integritas Bisnis, 2. Integritas Penegakan Hukum, 3). Integritas Politik
  • Korupsi memiliki berbagai bentuk dan jenis, yang dilakukan mulai dari tataran terendah hingga para penyelenggara Negara dan Anggota Legislatif Korupsi Kecil (Petty Corruption) pungutan liar, atau uang pelican demi memuluskan pelayanan publik atau birokrasi. Korupsi Besar (Grand Corruption) kerjasama “pengua-saha” melalui statecapture Corruption (korupsi e-KTP). Korupsi Politik (Political Corruption) akumulasi kekuasaan (power accumulation) dan perluasan kekuasaan (power extension), yang biasanya berbentuk favoritisme dan politik patronase seperti vote buying atau jual Beli suara
  • Pengalaman suap untuk layanan di Kepolisian, Dukcapil, dan Sekolah kembali naik dibandingkan GCB 2017. Selain PLN/PDAM, Rumah Sakit dan Pengadilan.
  • Sayangnya sistem dan inovasi terbukti tidak menyelesaikan persoalan karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tetap merosot dari 2021 ke 2022 yakni peringkat 38 ke 34 dan kalah dari Malaysia juga Thailand.
  • Ruang lingkup korupsi di Indonesia: Integritas Bisnis, Integritas Penegakan Hukum, Integritas Politik
  • Reformasi sistem yang koruptif dengan digitalisasi satu pintu itu salah sasaran, sebab persoalan korupsi di Indonesia adalah problem patronase alias penyalahgunaan wewenang.
  • Beberapa temuan TII yang mencengangkan: 30 persen dari pelaku usaha biasa melakukan suap ketika melakukan aktivitas perizinan sekalipun dengan akses satu atap. 3 persen dari pelaku usaha menyebut suap sebagai bentuk terima kasih atau apresiasi atas tindakan tolong menolong.
  • Indonesia masuk peringkat nomor satu dalam hal gratifikasi seksual atau sextortion, berada di posisi pertama 18% setelah itu Sri Langka, Thailand, Malaysia dan India. Jadi korupsi tidak selalu dalam bentuk uang dalam transaksi di sector pelayanan publik tetapi “entertain” berupa sex. 
  • Indonesia juga punya problem besar tentang kewenangan akibat pejabat publik yang rangkap jabatan, yaitu posisi di Komisaris BUMN.

Heribertus Dwi Kristanto – Persoalan Moral Perilaku Koruptif

  • Korupsi adalah tindakan yang tidak bermoral, jika seseorang melakukan korupsi maka itu menunjukkan kualitas moral seseorang. Tindakan menyuap sebagai contoh korupsi telah merebut hak dasar manusia dan merampas hak manusia.
  • Korupsi itu salah karena melanggar hukum atau korupsi itu salah karena tak bermoral? Dengankata lain, korupsi itui legal karena korupsi itu imoral, atau korupsi itui moral karena korupsi itui legal?…Seandainya tak ada hukum (UU) pun, tindakan korupsi tetap salah karena tak bermoral. Itu berarti jantung persoalan korupsi bukanlah persoalan hukum, melainkan persoalan moral.
  • Beberapa contoh pendekatan korupsi yang merugikan dalam koridor etika:
  1. Utilitarian: Korupsi merusak massa/publik, korupsi hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan banyak orang.
  2. Deontologi: Korupsi merendahkan martabat manusia, korupsi tidak dapat dibenarkan bukan karena pertimbangan akan dampaknya, melainkan karena tindakan korupsi itu sendiri sudah buruk secara moral, mengingat korupsi jelas tidak bisa dikehendaki sebagai hukum yang berlaku universal
  • Kondisi ini menyebabkan korupsi sebagai pengetahuan saja. Meski seseorang tahu yang baik dan buruk, namun belum tentu manusia tersebut melakukan apa yang baik.
  • Manusia yang baik sekalipun berpotensi melakukan korupsi jika masuk dalam lingkungan yang koruptif. Untuk itu belajar tentang etika dan moral adalah pembentukan karakter seseorang dan membentuk integritas manusia sebagai warga negara.
  • Etika Anti-Korupsi menaruh perhatian pada aspek 

1. Kepentingan publik :kesejahteraanbersama(commongood)

2. Institusi yang adil serta regulasi/hukumyang akuntabel, transparan

3. Integritas perilaku(= moralitasagen)

  • Institusi perlu etika publik: bagaimana supaya norma-norma moral bisa berfungsi dan bekerja dalam sistem, struktur seperti apa yang mampu mengorganisir tindakan agar sesuai dengan prinsip-prinsip etika.
  • Solusi dan kebiasaan yang bisa diterapkan mencegah korupsi adalah menerapkan budaya etika organisasi dalam bentuk evaluasi kerja dengan melakukan audit etika pada individu di institusi. 

Dilanjutkan diskusi tanya jawab dengan 3 sesi, tiap sesi dengan 2 pertanyaan.

Partisipasi yang hadir:

Secara hybrid: offline di lokasi 27 orang dan aplikasi zoom 66 orang. Total 93 orang yang hadir. Terdiri dari berbagai NGO, Mahasiswa, wartawan dan masyarakat umum.

Wisma Korindo Lt. 6
Jl. MT Haryono Kav. 52, Pancoran Jakarta Selatan, 12780

HP: +62 81384649990
Email: CREEDriset@gmail.com

Seputar CREED

Temukan kami di

© 2026 · Lembaga Kajian CREED Indonesia · All Right Reserved.

Fill the form

Drop us a line

Fill in this form or send us an e-mail with your inquiry.

Or come visit us at:

301 Howard St. #600
San Francisco, CA 94105